Pasal 25
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota; b. membuka kotak suara tersegel;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa, dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kecamatan dari kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dan status penyelesaiannya; f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
