PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 24
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka; c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
