PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan d. perlengkapan lainnya.
