Pasal 22
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembagian tugas dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
PPK, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat; dan h. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan PPK. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
