Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan hasil pencatatan untuk Hasil Penghitungan Perolehan Suara
setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan. (3) Dalam hal ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat ketua, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
