Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi
catatan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi. (7) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
