Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah daerah desa/kelurahan atau sebutan lain untuk memastikan PPK: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain; b. membuka kotak suara tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara; d. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan Surat Suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengeluarkan formulir daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih masing-masing ke TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus berita acara pemungutan dan Penghitungan Suara, catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan Penghitungan Suara masing-
masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah daerah kecamatan dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah daerah kecamatan; b. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa ke dalam sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mencatat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatam kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah
kecamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; g. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS beserta planonya dalam wilayah daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa beserta planonya dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
