PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan secara bersamaan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (2) Dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS.
