Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan didalam satu wilayah daerah desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah daerah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di daerah desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan di dalam satu daerah kecamatan
dengan cara berurutan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
