Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN PANWASLIH ACEH DAN PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Pembentukan Panwaslih Aceh dilakukan dengan mekanisme: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Aceh terpilih dan 5 (lima) nama cadangan calon anggota Panwaslih Aceh dari DPRA paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing-masing calon; b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi calon anggota Panwaslih Aceh
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak nama-nama tersebut diterima; dan c. calon anggota Panwaslih Aceh yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sebagai anggota Panwaslih Aceh. (2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRA perihal adanya calon anggota Panwaslih Aceh yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslih Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti. (3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslih Aceh yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan calon anggota Panwaslih Aceh yang memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peringkatnya. (4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslih Aceh dilakukan oleh Bawaslu di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
