Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN PANWASLIH ACEH DAN PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih dan 5 (lima) nama cadangan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dari DPRK paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing- masing calon; b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi terhadap calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak nama tersebut diterima; dan c. calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sebagai anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRK perihal adanya calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti. (3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peringkatnya. (4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
