PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN PANWASLIH ACEH DAN PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Pembentukan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota terdiri dari pengusulan calon oleh DPRA dan DPRK serta penetapan oleh Ketua Bawaslu. (2) Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu.
