PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu. (2) Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. (3) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) Hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara dan dibubarkan 7 (tujuh) Hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
