PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih terpilih dan 5 (lima) calon anggota Panwaslih cadangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai, Bawaslu mengambil langkah yang diperlukan agar Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota segera dibentuk.
