PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 22
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pembentukan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pembentukan Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten/Kota. (3) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tahapan pengusulan calon anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota oleh DPRA dan DPRK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
