Pasal 21
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Pemberhentian Panwaslih Aceh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP. (2) Pemberhentian anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya. (3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. (4) Dalam hal rapat pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian. (5) Pemberhentian terhadap anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Ketua Bawaslu. (6) Pemberhentian terhadap anggota Panwaslih Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota. (7) Pemberhentian terhadap PPL dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kecamatan.
