PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas: a. sanksi administratif ringan berupa:
- peringatan lisan; atau
- peringatan tertulis. b. sanksi administratif sedang berupa:
- penghentian hak administratif;
- penghentian hak protokoler; atau
- penghentian hak keuangan. c. sanksi administratif berat berupa:
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan: a. peringatan tertulis dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan lisan; b. penghentian hak administratif dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis; c. penghentian hak protokoler dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak administratif; atau d. penghentian hak keuangan dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak protokoler.
