PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Ketentuan mengenai tata tertib pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
