Pasal 18
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu. (2) Dalam hal anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL. (3) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan uang kehormatan. (4) Dalam hal anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
