Pasal 17
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Penggantian anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Panwaslih Aceh, digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Aceh urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat; b. anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat; c. anggota Panwaslih Kecamatan digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Kecamatan urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat; d. PPL digantikan oleh cadangan calon PPL lainnya; dan e. Pengawas TPS digantikan oleh cadangan calon Pengawas TPS lainnya. (2) Dalam hal tidak terdapat cadangan calon pengganti anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota, penetapan calon pengganti anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggantian antarwaktu anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRA untuk Panwaslih Aceh dan DPRK untuk Panwaslih Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti anggota Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Kabupaten/Kota memilih pengganti dari anggota PPL yang diusulkan oleh Panwaslih Kecamatan. (5) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti PPL dan Pengawas TPS, Panwaslih Kecamatan memilih pengganti dari Pengawas TPS untuk menjadi PPL dan menunjuk warga yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS.
