Pasal 16
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berakhir masa tugasnya; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; d. diberhentikan dengan tidak hormat; atau e. berhalangan tetap lainnya.
(2) Diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan untuk anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL, serta 7 (tujuh) Hari untuk Pengawas TPS; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilihan; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. (3) Pemberhentian anggota Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta pada ayat (2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Ketua Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian; (4) Pemberhentian anggota Panwaslih Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta pada ayat (2) huruf d dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Panwaslih Kecamatan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5) Pemberhentian PPL dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e serta pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kecamatan. (6) Pemberhentian anggota Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu atas pengaduan dari ketua/anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain. (7) Pemberhentian anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota atas pengaduan dari ketua/anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain. (8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu. (9) Berhalangan tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota, meliputi: a. menderita sakit fisik atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugas pengawasan secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; dan/atau b. tidak diketahui keberadaannya paling singkat 14 (empat belas) Hari.
