PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANWASLIH KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS
(1) Pengangkatan calon anggota PPL dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan melalui tahapan: a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. tes wawancara; dan d. penetapan calon terpilih. (2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan dengan membuka pendaftaran dengan memperhatikan usul, saran, dan masukan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah gampong atau nama lain. (3) Panwaslih Kecamatan MENETAPKAN 1 (satu) anggota PPL dan 1 (satu) cadangan anggota PPL. (4) Panwaslih Kecamatan melaporkan proses pengangkatan anggota PPL di wilayah kerja kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
