PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANWASLIH KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS
(1) Seleksi anggota Panwaslih Kecamatan dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota melalui tahapan: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Panwaslih Aceh; g. wawancara; dan h. penetapan calon terpilih. (2) Panwaslih Kabupaten/Kota melaporkan proses seleksi anggota Panwaslih Kecamatan di wilayah kerjanya
kepada Bawaslu melalui Panwaslih Aceh.
