Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANWASLIH KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS
(1) Pengangkatan calon Anggota Pengawas TPS dilakukan melalui tahapan: a. pengusulan calon Pengawas TPS dari PPL kepada Panwaslih Kecamatan; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. wawancara; dan e. penetapan calon Pengawas TPS terpilih. (2) Pengusulan jumlah calon anggota Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah
2 (dua) kali dari jumlah tempat pemungutan suara dalam 1 (satu) gampong atau nama lain. (3) Pengusulan calon Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon Pengawas TPS; b. penelitian administrasi pendaftaran; dan c. penetapan calon Pengawas TPS. (4) Panwaslih Kecamatan melaporkan proses pengangkatan anggota Pengawas TPS di wilayah kerjanya kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
