Pasal 6
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu. c. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; d. pelaksanaan putusan pengadilan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta pelaksanaan rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan calon gubernur;
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/walikota;
proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan Walikota dan Wakil Walikota;
penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon bupati/walikota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
- verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
- perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (5a) Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
- perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
- proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dari seluruh TPSLN;
- pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Bawaslu.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
