Pasal 17
Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu;
b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan penyelenggaraan Pemilu; c. melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dan memberikan saran perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, atau kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran; dan d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari KPU secara berjenjang dan pihak terkait. 5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
