PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 36
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
