Pasal 41
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. (2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (3) Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan sebagaimana formulir Model A.10 pada lampiran Peraturan ini. (4) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (5) Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. 7. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 41A dan Pasal 41B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
