Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa atau nama lain/kelurahan. (5a) Pengawas TPS melakukan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu di tingkat TPS. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 3. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
