PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dana kampanye diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara penanganan temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
