Pasal 20
BAB 4 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib membuat laporan hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dituangkan dalam formulir Model A1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu. (2) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan : a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; dan b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A-3 sebagaiamana tercantum, dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id
