Pasal 19
BAB 3 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat melakukan: a. menghimpun peran serta masyarakat; b. berkoordinasi dengan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi; d. menjalin kemitraan dengan Komisi Informasi baik tingkat pusat maupun daerah; e. membangun komunikasi dan koordinasi dengan Partai Politik dan/atau Calon Anggota DPD dan tim kampanye; f. membangun sinergi dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pendidikan politik, serta pengawasan dana kampanye yang tertib, transparan dan legal; dan g. melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
