PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penunjukan dan pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan Kantor Akuntan Publik: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun langsung dengan Partai Politik Peserta Pemilu; b. bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu; c. tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman audit; d. melibatkan jasa pihak ketiga; dan e. tidak melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
