PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap Audit Dana kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi : a. Penunjukan Kantor Akuntan Publik; dan b. Pelaksanaan audit oleh Kantor Akutan Publik.
