PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan: a. Penelusuran; b. meminta keterangan dari pihak terkait; dan c. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Tata cara penelurusan diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur.
