PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meminta salinan laporan Dana Kampanye yang disampaikan.
