PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Pengawasan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap: a. penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang sejak kampanye rapat umum sampai selesainya masa kampanye tersebut yang tepat waktu; b. format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. besaran jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
