PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. besaran sumbangan; b. identitas penyumbang yang jelas; c. sumbangan dari perusahaan badan usaha pemerintah; d. sumbangan dari pihak asing; dan e. kesesuaian antara kemampuan penyumbang dengan besaran jumlah sumbangan. (2) Pengawasan terhadap bentuk dan besaran Dana Kampanye yaitu konversi terhadap besaran nilai barang dan jasa sesuai dengan harga pasar. (3) Pengawasan terhadap batasan sumbangan perseorangan. (4) Pengawasan batasan sumbangan dari kelompok perusahaan dan anak perusahaan badan usaha non pemerintah.
