PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI); (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD maka Pengawas Pemilu berkoordinasi dan meneruskan kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Bawaslu RI; dan (3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pelaporan Dana Kampanye, maka Pengawas Pemilu berkoordinasi dan meneruskannya kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
