PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 106
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkatan Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, kecuali Kepala Biro Administrasi DKPP dan pejabat struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Biro Administrasi DKPP, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu. (2) Pengangkatan Kepala Biro Administrasi DKPP dan pejabat struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Biro Administrasi DKPP, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah berkonsultasi dengan Ketua DKPP.
