Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
