Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan MENETAPKAN Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota menjadi Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan dapat MENETAPKAN Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota menjadi Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
