Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Pembentukan Panwaslu Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing-masing calon; b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak nama-nama tersebut diterima; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. calon anggota Panwaslu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Bawaslu sebagai anggota Panwaslu Aceh. (2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRA perihal adanya calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti. (3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu yang memenuhi persyaratan administratif. (4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Aceh dilakukan oleh Bawaslu.
