Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing-masing calon; b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi terhadap calon anggota Panwaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak nama-nama tersebut diterima; dan c. calon anggota Panwaslu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Bawaslu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRK perihal adanya calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu yang memenuhi persyaratan administratif. (4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
