PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota melalui tahapan kegiatan yang meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran dan berkas, pemeriksaan berkas pendaftaran, pengumuman hasil pemeriksaan berkas, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih. (2) Tata cara pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan melalui Keputusan Bawaslu. (3) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
