PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih. (2) Tata cara pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan melalui Keputusan Bawaslu. (3) Pengambilan sumpah anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
