Pasal 15
BAB 5 — ANGGARAN
(1) Anggaran untuk kegiatan pembentukan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Aceh, dibebankan pada APBA. (3) Anggaran untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, dibebankan pada APBA. (4) Anggaran untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dibebankan pada APBK. (5) Anggaran untuk pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dibebankan pada APBA. (6) Anggaran untuk pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dibebankan pada APBK.
