PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahapan Pemilu Kada dimulai, Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Panwaslu Aceh atau Panwaslu Kabupaten/Kota segera terbentuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
