PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
