Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN
(1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK. (3) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu dapat MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
